Daerah terpencil bukan penghambat kemajuan

Terhitung tanggal 17 Januari 2012 lalu, Presiden RI telah menandatangani Peraturan baru yaitu Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang di dalamnya antara lain mengatur tentang: jenjang, penyetaraan, dan penerapan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework  adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merefleksikan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang diperoleh seseorang melalui jalur : (1) pendidikan; (2) pelatihan; (3) pengalaman kerja, dan (4) pembelajaran mandiri

Hadirnya peraturan  ini tentu bukan dimaksudkan untuk membuat stratifikasi sosial (pengkastaan) baru di tengah-tengah masyarakat kita, melainkan untuk dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.

Fasli Jalal (2010) pernah mengatakan bahwa  Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dapat membangun kesadaran mutu para penyelenggara pendidikan di Indonesia untuk menghasilkan kualitas SDM yang sesuai dengan deskriptor kualifikasi dan menjadi fondasi pengakuan, akses, kolaborasi  sumber daya manusia  di dunia Internasional dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing bangsa. Selain itu, melalui KKNI diharapkan dapat mendorong terbangunnya country education profile dengan data yang komprehensif.

Dengan adanya KKNI ini akan merubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata dari Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal,  in formal atau otodidak) yang akuntabel dan transparan.

download Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

download Lampiran Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

dikutip dari penulis tujuan semata hanya untuk arsip (http://akhmadsudrajat.wordpress.com)

Ini mungkin berita  ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 6 Februari 2012 lalu, Presiden RI telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil, beserta lampirannya, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2012.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin,  sebagaimana dirilis oleh Antara.News,  bahwa besarnya kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil ini sekitar 10 persen dan rapel akan dibayarkan pada  bulan Maret 2012 mendatang. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional serta tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.

Berdasarkan tabel lampiran Peraturan ini, tampak gaji terendah yang diterima seorang PNS adalah sebesar Rp. 1,260,000,-  yaitu bagi  PNS golongan II.a dengan Masa Kerja 0 Tahun, sedangkan gaji tertinggi sebesar Rp.  4,603,700,- bagi  PNS golongan IV.e dengan Masa Kerja 32 Tahun atau lebih.

Sesuai dengan konsideran isi peraturan ini bahwa perubahan gaji  ini dalam rangka meningkatkan daya guna,  hasil guna dan  kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

(di kutip dari http://akhmadsudrajat.wordpress.com)

download aja Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012

atau

download ini lampirannya

Silahkan Klik Tulisan Download

SUSUNAN PANITIA UJIAN NASIONAL TP. 2011/2012

LUBUK ULANG ALING, KEC. SANGIR BATANG HARI

No.

NAMA

NIP

GOL

JABATAN

INSTANSI ASAL

1. HARRYNALDI HAMDI, S.Si

198401142009011006

III/b

KETUA

SMPN 24 SOLOK SELATAN
2. SOFYANTO, S.Pd

198401082010011015

III/a

SEKRETARIS

SMPN 31 SOLOK SELATAN
3. SURYADI,

198408282009011006

III/a

BENDAHARA

SMPN 18 SOLOK SELATAN
4. APRINALDI, S.Si

198312282010011017

III/a

ANGGOTA

SMPN 24 SOLOK SELATAN
5. ROMA ADE PUTRA, S.Pd

198805022010011007

III/a

ANGGOTA

SMPN 31 SOLOK SELATAN
6. DONI ENDRI, S.Pd

197911102011011003

III/a

ANGGOTA

SMPN 18 SOLOK SELATAN
7. HASNIWATI

197405061999032006

III/a

PENGAWAS

SD 16 KAMPUNG BARU
8. DELI ASMA

197905302006042006

II/c

PENGAWAS

SD 16 KAMPUNG BARU
9. NENI RAHMANITA

198206272006042007

II/c

PENGAWAS

SD 16 KAMPUNG BARU
10. JASMAWATI

196905151998032008

II/c

PENGAWAS

SD 16 KAMPUNG BARU
11. DODI HARYANTO

197912092009011010

II/b

PENGAWAS

SD 16 KAMPUNG BARU
12. YURNIDA, A.Ma.Pd

198410142011012006

II/b

PENGAWAS

SD 16 KAMPUNG BARU
13. APRIJAL, S.Pdi

198006122011011005

II/b

PENGAWAS

SD 16 KAMPUNG BARU
14. RABAINA, A.Ma.Pd

197508072010012015

II/b

PENGAWAS

SD 16 KAMPUNG BARU

Silahkan Klik  Tulisan Download  untuk menyalin data ke komputer anda

JAKARTA � Permasalahan kekurangan guru di Indonesia membuat Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pusing. Terakhir, pemerintah membuat kebijakan guru bisa mengajar di beda jenjang dan beda mata pelajaran (mapel) sekaligus. Padahal, sebelumnya guru dilarang mengajar 2 mapel berbeda.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Syawal Gultom mengatakan, harus ada penataan guru secara efektif. Karenanya, diambil keputusan mengizinkan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut untuk mengajar di beda jenjang dan mapel. “Misalkan guru studi matematika dapat diberdayakan di fisika atau kimia. Atau guru bahasa Indonesia ke bahasa Inggris,” ungkap Syawal di Jakarta.

Mantan rektor Unimed ini menjelaskan, kebijakan baru tersebut diambil karena pencetakan guru yang tersendat. Harus ada terobosan dengan double job tersebut. “Kalau sekarang sudah jadi guru matematika, maka guru tersebut bisa kuliah lagi dengan 20 Sistem Kredit Semester (SKS) untuk belajar fisika,” tegasnya.

Pada prinsipnya, terang Syawal, komposisi jumlah guru dibandingkan dengan jumlah siswa di Indonesia itu sudah tergolong lebih dari cukup, yakni 1 guru:18 siswa. Di negara lain pun paling 1:20 atau 1:24, jadi di Indonesia itu sudah sangat mewah sekali.

“Dengan jumlah guru yang berlimpah tersebut, jika tidak diatur distribusinya, maka kemungkinan seorang guru dapat memenuhi target jam mengajar sesuai dengan Permendiknas No 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, yakni 24 jam dalam seminggu akan sulit tercapai,” katanya.

Baginya, dengan pola yang ada sekarang paling hanya 60 persen saja yang dapat mencapai target 24 jam mengajar dalam seminggu dan hanya 60 persen dari 2,7 juta guru saja yang akan mendapatkan tunjangan profesi. Pemerintah memang merencanakan redistribusi guru ini yang akan didukung dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri. Antara lain, Mendiknas, Mendag, Mendagri, MenPAN/RB dan Menkeu. “Namun dalam proses koordinasinya, Kemendiknas akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan MenPAN/RB,� imbuhnya. (cdl)

JPNN.com, 05 September 2011

MEDAN – Penambahan jam kerja guru yang disetujui oleh Kementrian Pendidikan Nasional bukanlah sebuah solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pasalnya, dari segi waktu yang efisien untuk tatap muka antara guru dan siswa sudah sesuai. Hal ini berbeda dengan jam kerja kantoran biasanya. Selain itu, yang perlu ditingkatkan adalah kualitas guru-guru di Tanah Air, bukan kuantitas jam mengajarnya.

�Kalau jam kerja guru ditambah bukanlah sebuah solusi, untuk apa ditambah kalau alasan pemerintah hanya untuk membuat guru tidak keluyuran di jam sekolah. Yang paling krusial adalah meningkatkan kualitas guru tersebut,� ujar Siti Aminah, anggota komisis E bidang pendidikan DPRD Sumatera Utara kepada Waspada Online, hari ini.

Ia menjelaskan agar kebijakan tersebut dikoreksi ulang sehingga sebuah kebijakan tidak sembarangan diajukan, melainkan melewati tahap perencanaan yang matang. �Sebuah kebijakan itu jangan asal saja melihat secara kasat mata, tahap perencanaan sebuah kebijakan harus matang,� ujarnya.

Pendidikan dan latihan (diklat) khusus, ujar Siti Aminah, bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan kualitas guru-guru di Indonesia. Namun, komitmen serius pemerintah, guru, dan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk persoalan tersebut.

�Hendaknya ada pengawasan terhadap kinerja guru, kan setiap daerah memiliki Pengawas Sekolah (PS), ini seharusnya dimaksimalkan,� jelasnya.

Senada dengan Siti Aminah, seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bahorok juga menjelaskan bahwa kebijakan penambahan jam kerja guru bukan solusi yang tepat. Ia mengatakan, kualitas lah yang perlu ditingkatkan, bukan kuantitas. Apalagi, katanya, saat ini banyak guru yang mengajar bidang studi tidak sesuai dengan latar belakang ilmu yang dipelajarinya di kampus.

�Kenapa bukan kualitas yang dipermasalahkan, pemerintah harus bijak menyikapi ini. Sebab banyak guru saat ini yang mengejar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya,� katanya kepada Waspada Online.

Namun, ia juga sependapat dengan pemerintah akan kebijakan tersebut jika pemerintah benar-benar serius dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

�Kalau alasan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia mungkin bisa kita terima, tapi kebijakan ini jangan jadi kebijakan gantung yang hanya sebatas retorika. Implementasinya nanti tidak diawasi dan kedepan akan hilang begitu saja,� pungkasnya.

waspada.co.id, 03 September 2011

JAKARTA – Pejabat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mengaku gerah setiap mendengar laporan adanya PNS yang keluyuran saat jam kerja. Tidak terkecuali guru. Karena itu, mereka kini mematangkan rencana menambah jam mengajar untuk satu pekan.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho menjelaskan, aturan baru soal jam kerja tersebut dimatangkan pihaknya dengan Kementerian Pendidikan Nasional. “Kita dalam satu semangat untuk mendongkrak kinerja aparatur,” jelas Ramli.

Ramli lantas menjabarkan opsi penambahan beban mengajar guru itu. Berdasar aturan yang berlaku saat ini, para guru PNS secara umum memiliki 24 jam pelajaran dalam sepekan. Setiap satu jam pelajaran berdurasi 45 menit. Nah, untuk menggenjot kinerja para guru tersebut, beban mengajar akan ditingkatkan menjadi 27,5 jam per minggu.

“Dengan penambahan ini, tidak ada alasan lagi guru PNS yang tidak ada kerjaan,” kata Ramli. Seperti yang sering dijumpai, para guru duduk-duduk di kantor atau di kantin sekolah. Bahkan, juga ditemukan laporan adanya guru yang shopping saat jam kerja.

Menurut Ramli, penambahan beban mengajar guru itu masih sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Jika efisiensi dan efektivitas kinerja tersebut bisa dijalankan, Kemendiknas bisa menjalankan reformasi birokrasi, yang ujung-ujungnya, para guru memperoleh tunjangan kinerja atau remunerasi.

“Jangan sebaliknya. Selalu berpikir remunerasi dulu, tetapi tidak mau mengubah semangat bekerja,” tutur Ramli.

Penambahan jam mengajar juga diharapkan bisa menjadi solusi jika kebijakan moratorium PNS mengganggu regenerasi aparatur PNS guru. Meski pemerintah sudah menggaransi masih merekrut CPNS guru baru, tidak tertutup kemungkinan stok guru akan menipis. Terutama di daerah-daerah yang selama ini kekurangan guru. (wan/c3/nw)

JPNN.com, 29 Agustus 2011

Kepala Sekolah SMPN 24 Solok Selatan

Kepala Sekolah Berprestasi di Daerah Terpencil


Selamat Kepada Bapak Rajab, S.Pd atas penghargaan Kepala Sekolah Daerah Terpencil Berprestasi

Nah seringkali guru malas dan mengajar tanpa perangkat mengajar… katanya tidak ada contoh atau buku nya belum ada … nah ada lagi yang bilang untuk media pembelajaran saya belum menguasai cara pembuatan animasi… Untuk mengatasi keluhan guru-guru tersebut sekrang sudah ada webpage yang berisi perangkat mengajar yang guru butuhkan
Silahkan kunjungi alamat berikut http://belajar.kemdiknas.go.id/ atau klik saja link berikut klik tulisan ini

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.